Nakita.id – Penting untuk tahu bagaimana cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi Moms yang berencana mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dalam waktu dekat, terdapat langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berasal dari akumulasi iuran rutin yang dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan dan karyawan yang menjadi peserta.
Syarat pengambilan bisa dilakukan ketika peserta sudah mencapai usia pensiun, cacat total tetap, dan mengundurkan diri atau terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK).
Selain itu, peserta juga wajib melampirkan dokumen untuk persyaratan administrasi.
Adapun dokumen saat mengajukan klaim berupa fotopi dan menunjukan berkas asli.
Cara klaim saldo JHT cukup mudah dilakukan baik secara online maupun offline.
Berikut ini adalah cara mengajukan pencairan secara online dengan aplikasi.
Moms dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secala online dengan mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Namun, perlu diketahui pada layanan online ini hanya dapat diakses untuk peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan karena terkena PHK.
Berikut panduannya :
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Digunakan Karena Status Non Aktif
Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Mengisi data awal yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap dan nomor kepesertaan. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal. Mengunggah dokumen persyaratan.
Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal dan Kantor Cabang.
Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Selain dari laman Lapak Asik, Moms juga bisa mencairkan dana tersebut melalui aplikasi JMO.
Peserta dapat menggunakan aplikasi ini terutama untuk saldo kurang dari Rp 10 juta.
Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan.
1. Mengunduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.
2. Lakukan pembaruan data dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
Baca Juga: Cara Naik Kelas BPJS Kesehatan, Ternyata Enggak Ribet! Simak Caranya
- Login dengan email dan kata sandi yang sudah terdaftar
- Pada dashboard, klik menu “Pengkinian Data”. Jika semua data yang ditampilkan sudah benar, klik “Sudah”. Lakukan verifikasi data peserta. Pilih “Selanjutnya”
- Isi data kontak pribadi (nomor HP dan email pribadi). Masukan data NPWP dan rekening bank, kemudian klik “Selanjutnya”. Lengkapi data kependudukan, data tambahan, serta kontak darurat
- Lakukan pengecekan ulang, jika data yang ada sudah terisi dengan benar, selanjutnya klik “Konfirmasi”
3. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
4. Kemudian Pilih “Klaim JHT”
5. Pilih salah satu Sebab Klaim, mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja dan klik Selanjutnya.
6. Lakukan pengecekan data kepesertaan. Apabila sudah sesuai, klik Sudah.
7. Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto.
8. Lengkapi data dengan NPWP dan Rekening yang aktif. Klik Selanjutnya. Muncul rincian saldo tertera pada layar ponsel, klik Selanjutnya.
9. Lakukan pengecekan data. Apabila sudah benar, klik Konfirmasi. Kemudian, pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sedang diproses. Klik menu Tracking Klaim untuk melihat proses klaim.
Baca Juga: Apakah Rumah Sakit Swasta Menerima Pembayaran BPJS Kesehatan?
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR