Tidak ada pembeda biaya pembuatan SIM C, CI dan CII, pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 100.000 untuk penerbitan SIM C.
Bila pemohon SIM ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas biayanya Rp 25.000, dan juga ada asuransi sebesar Rp 30.000.
Artinya, total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 155.000.
Kapolri juga menyinggung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) bagi calon peserta uji SIM.
Pemeriksaan itu berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," ucap Listyo Sigit dikutip dari Kompas.com, Senin (6/3/2022).
Dengan kata lain, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Dengan ditetapkannya tarif ini, diharapkan praktik pungli tidak terjadi pada saat masyarakat hendak mengurus pembuatan SIM C di daerah masing-masing.
Untuk bikin SIM offline maupun bikin SIM online, pemohon akan diminta membayar sejumlah biaya buat SIM C sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemohon juga wajib memenuhi semua syarat pembuatan SIM C terlebih dahulu.
Berikut ini adalah beberapa syarat pembuatan SIM C yang wajib dipenuhi para pemohon:
Baca Juga: Biaya Urus SIM dan STNK Hilang dan Persyaratan yang Harus Dibawa
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR