- Pemohon berusia minimal 17 tahun.
- Sudah punya Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto berukuran 3x4 (2 lembar)
- Bisa baca tulis
- Membawa serta surat keterangan sehat dari dokter.
Pembuatan SIM C bisa dilakukan dengan 2 cara yang berbeda, yakni, pengajuan secara offline dan juga buat SIM online.
Namun di dalam praktiknya, kedua proses ini tetap saja harus dengan mendatangi Polres terdekat, sebab setiap pemohon diwajibkan untuk melakukan ujian secara langsung.
Berikut ini adalah cara pengajuan SIM C yang bisa dilakukan setelah mempersiapkan syarat dan biaya pembuatan SIM:
Siapkan semua persyaratan pengajuan SIM C dengan baik.
Datangi Polres atau Polresta terdekat dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dengan pas foto serta fotokopi KTP.
Baca Juga: Biaya Bikin SIM A Tahun 2023 dan Persyaratan yang Diperlukan
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR