Nakita.id - Kartu Jakarta Pintar (KJP) menjadi salah satu bantuan khusus DKI Jakarta agar anak-anak bisa sekolah dengan biaya murah, bahkan gratis.
Kartu tersebut bisa digunakan mulai dari SD hingga SMA/SMK.
Tapi, ada beberapa aturan tegas yang tidak boleh dilanggar, sehingga anak Moms dan Dads masih bisa menikmati fasilitas KJP.
Yaitu dilarang merokok.
Ya, siswa merokok menjadi salah satu aturan yang tidak boleh dilanggar agar KJP bisa digunakan.
Apabila dilanggar, maka KJP langsung dicabut.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyebut akan mencabut beasiswa Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik siswa yang ketahuan merokok.
Ia menyebut jatah KJP tersebut akan diserahkan kepada siswa lain yang lebih membutuhkan.
"Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapat KJP itu kedapatan merokok, maka KJP-nya wajib dicabut," tegas Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (05/05/2023).
Lebih lanjut, Heru mengakui bahwa budget KJP dari Pemprov DKI Jakarta cukup terbatas.
Baca Juga: Cara dan Persyaratan Pendaftaran KJP Anak Sekolah Terbaru 2023
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR