Kemudian, lanjutkan sebagai anak-anak atau orang dewasa. Pada orang dewasa, perlu login menggunakan akun Google.
Akan tetapi, laporan yang dibuat ini tidak otomatis menjadi laporan polisi, Moms dan Dads.
Laporan polisi baru bisa diterbitkan apabila ada berbagai bukti pendukung yang sah dan kronologis kejadian yang lengkap.
Selain kepolisian, Moms dan Dads juga bisa melaporkan pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui nomor hotline 157.
Selain itu, OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi di 081157157157.
Ditambah, OJK juga menerima laporan dari email di waspadainvestasi@ojk.go.id.
Terakhir, Moms dan Dads juga bisa melapor ke Kemenkominfo lewat laman www.aduankonten.id.
Situs ini merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif.
Mulai dari mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten.
Moms dan Dads juga bisa mengirim e-mail ke aduankonten@kominfo.go.id atau WhatsApp 08119224545.
Baca Juga: Jangan Panik Dulu, Segera Lakukan Cara Menghindari Tagihan Pinjol Ilegal Berikut Ini
Masih Banyak yang Keliru, Begini Cara Tepat Melakukan Toilet Training pada Anak
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR