Nakita.id - Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal jika sudah terlanjur terjerat utang?
Fenomena pinjol ilegal hingga kini masih hangat diperbincangkan masyarakat.
Ditambah, momen libur panjang kemarin membuat seseorang ingin cepat mendapatkan uang dengan memanfaatkan beragam pinjol, tak terkecuali pinjol ilegal.
Prosesnya yang cepat dan syaratnya yang mudah membuat orang langsung menyetujui peminjaman tanpa berpikir panjang.
Untuk itu, jika Moms dan Dads sudah terlanjur terjerat utang, segera hentikan pembayaran dan laporkan keberadaan pinjol ilegal ini.
Moms dan Dads harus tahu, pelaporan pinjol ilegal bisa dilakukan melalui kepolisian, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), atau Kemenkominfo.
Simak langkah-langkahnya berikut ini ya, Moms dan Dads.
Untuk melaporkan pinjol ilegal ke kepolisian, Moms dan Dads bisa ke laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Portal ini dibuat untuk mengumpulkan informasi tentang pelaku kejahatan siber, seperti nama, nomor telepon, nomor rekening, akun media sosial, e-mail, dan lain sebagainya.
Selain itu, Moms dan Dads juga bisa memanfaatkan fitur "cari" di laman patrolisiber.id ini sebelum bertransaksi atau berkomunikasi dengan orang yang mencurigakan.
Pertama, klik laman https://www.patrolisiber.id/report/my-account.
Baca Juga: Kenali Ciri-ciri SMS Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai Sekarang
Kemudian, lanjutkan sebagai anak-anak atau orang dewasa. Pada orang dewasa, perlu login menggunakan akun Google.
Akan tetapi, laporan yang dibuat ini tidak otomatis menjadi laporan polisi, Moms dan Dads.
Laporan polisi baru bisa diterbitkan apabila ada berbagai bukti pendukung yang sah dan kronologis kejadian yang lengkap.
Selain kepolisian, Moms dan Dads juga bisa melaporkan pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui nomor hotline 157.
Selain itu, OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi di 081157157157.
Ditambah, OJK juga menerima laporan dari email di waspadainvestasi@ojk.go.id.
Terakhir, Moms dan Dads juga bisa melapor ke Kemenkominfo lewat laman www.aduankonten.id.
Situs ini merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif.
Mulai dari mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten.
Moms dan Dads juga bisa mengirim e-mail ke aduankonten@kominfo.go.id atau WhatsApp 08119224545.
Baca Juga: Jangan Panik Dulu, Segera Lakukan Cara Menghindari Tagihan Pinjol Ilegal Berikut Ini
Melansir dari Kompas, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongan L Tobing mengatakan, ciri-ciri pinjol ilegal salah satunya adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, ada sembilan ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui sebagai berikut:
- Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin
- Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Baca Juga: 3 Layanan Pengaduan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Catat Sekarang!
Masih Banyak yang Keliru, Begini Cara Tepat Melakukan Toilet Training pada Anak
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR