Nakita.id - Apa saja syarat rawat inap gratis di RS dengan BPJS Kesehatan?
Merupakan jenis asuransi kesehatan milik pemerintah, BPJS Kesehatan memberi banyak kemudahan untuk masyarakat Indonesia. Termasuk rawat inap di rumah sakit salah satunya.
Agar bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk rawat inap di rumah sakit, syarat utamanya tentu sudah terdaftar sebagai anggota aktif terlebih dahulu.
Kemudian, premi atau cicilan per bulan BPJS Kesehatan harus dibayar secara rutin dan jangan sampai menunggak.
Pertama, Moms harus mendatangi faskes tingkat I terlebih dahulu, seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kemudian, siapkan juga beberapa berkas sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP
- Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi
- Surat rujukan yang dibuat oleh dokter faskes tingkat 1
- Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
Baca Juga: Biaya Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru, Cek Yuk!
- Kartu berobat
Setelah Moms menyiapkan syarat-syarat ini, nantinya dokter di faskes 1 akan merujuk ke faskes tingkat 2, seperti rumah sakit.
Namun perlu diingat, cara ini hanya bisa dilakukan apabila kondisi Moms sudah terbilang gawat darurat dan sudah tidak bisa ditangani dokter faskes tingkat 1.
Jika tidak gawat darurat, maka Moms akan dirawat inap di faskes tingkat 1.
Dengan catatan, faskes tingkat 1 tersebut memiliki fasilitas rawat inap.
Setelah mendapat rujukan ke rumah sakit tujuan, Moms harus membawa berkas-berkas yang diperlukan ke rumah sakit tersebut.
Kemudian, Moms akan diperiksa kembali oleh dokter di rumah sakit tersebut.
Nantinya dokter akan memberitahu kapan pasien bisa mulai dirawat inap, atau tidak sama sekali dan hanya diberi pengobatan untuk rawat jalan di rumah.
Namun jika ternyata dirawat inap, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien rawat inap.
Biasanya setelah diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, Moms akan dimintai untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.
Dari sinilah rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan.
Baca Juga: Sunat di Puskesmas Apakah Ditanggung BPJS? Ini Penjelasannya
Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan yang akan membayar biaya pengobatan sesuai dengan catatan yang diberikan oleh rumah sakit.
Sehingga, Moms tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membayar biaya rawat inap di RS.
Meski begitu, penting diingat bahwa tidak semua tindakan atau obat ditanggung pihak BPJS.
Sehingga, Moms sebagai pasien harus siap membayar tindakan atau obat tersebut sendiri.
Oleh sebab itu, Moms sangat disarankan untuk berdiskusi serinci mungkin dengan dokter dan petugas rumah sakit rujukan dokter di faskes tingkat 1.
Mulai dari prosedur, tindakan, dan segala urusan administrasi yang terkait dengan pengobatan.
Semoga artikel diatas bermanfaat ya, Moms.
Jangan sampai lewatkan dan bagikan ke orang-orang terdekat Moms, ya.
Itu dia Moms syarat rawat inap gratis di RS dengan BPJS Kesehatan ya.
Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!
Baca Juga: Melahirkan di Bidan Bisakah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan? Ini Penjelasannya
Toys Kingdom dan MilkLife Wujudkan Senyum Anak Negeri untuk Anak-anak di Desa Mbuit
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR