- Kartu berobat
Setelah Moms menyiapkan syarat-syarat ini, nantinya dokter di faskes 1 akan merujuk ke faskes tingkat 2, seperti rumah sakit.
Namun perlu diingat, cara ini hanya bisa dilakukan apabila kondisi Moms sudah terbilang gawat darurat dan sudah tidak bisa ditangani dokter faskes tingkat 1.
Jika tidak gawat darurat, maka Moms akan dirawat inap di faskes tingkat 1.
Dengan catatan, faskes tingkat 1 tersebut memiliki fasilitas rawat inap.
Setelah mendapat rujukan ke rumah sakit tujuan, Moms harus membawa berkas-berkas yang diperlukan ke rumah sakit tersebut.
Kemudian, Moms akan diperiksa kembali oleh dokter di rumah sakit tersebut.
Nantinya dokter akan memberitahu kapan pasien bisa mulai dirawat inap, atau tidak sama sekali dan hanya diberi pengobatan untuk rawat jalan di rumah.
Namun jika ternyata dirawat inap, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien rawat inap.
Biasanya setelah diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, Moms akan dimintai untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.
Dari sinilah rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan.
Baca Juga: Sunat di Puskesmas Apakah Ditanggung BPJS? Ini Penjelasannya
Toys Kingdom dan MilkLife Wujudkan Senyum Anak Negeri untuk Anak-anak di Desa Mbuit
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR