- Keperluan pengobatan
- Konsultasi medis ke dokter spesialis anak
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Rawat inap
Syarat:
Berikut syarat mendaftar BPJS Kesehatan bagi peserta PBI, PPU, dan mandiri.
- Kartu JKN-KIS milik ibu kandung bayi
- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
- Asli atau fotokopi KK orangtua bayi.
- Bagi bayi baru lahir yang usianya sudah lebih dari 3 bulan harus sudah memiliki nomor NIK yang terdaftar di Dukcapil.
Baca Juga: Pelayanan Apa Saja yang Tersedia di UGD Puskesmas? Ini Standarnya
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR