Nakita.id - Apa saja manfaat BPJS untuk bayi baru lahir? Ini penjelasannnya Moms.
BPJS Kesehatan merupakan sebuah program asuransi kesehatan yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia.
Dengan visi mencapai akses kesehatan yang merata, BPJS Kesehatan berperan sebagai jembatan untuk mengakses layanan medis yang berkualitas tanpa memandang status sosial atau ekonomi.
Program ini memberikan perlindungan finansial dan jaminan akses pada berbagai fasilitas kesehatan, termasuk rawat inap, rawat jalan, obat-obatan, dan tindakan medis.
Melalui partisipasi aktif dalam BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mengurangi beban biaya kesehatan, meningkatkan kesadaran tentang kesehatan, serta mendukung pembangunan sektor kesehatan nasional yang berkelanjutan.
Tidak hanya untuk orang dewasa, BPJS juga sangat penting untuk bayi dan juga anak-anak.
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah manfaat BPJS Kesehatan untuk bayi. Yuk simak!
Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir sudah bisa didaftarkan BPJS.
Pendaftaran bisa dilakukan maksimal 28 hari setelah bayi dilahirkan.
Beberapa manfaat yang bisa didapatkan bayi yang memiliki BPJS Kesehatan, antara lain:
- Keperluan pemeriksaan
Baca Juga: Penting! Syarat Rawat Inap Gratis di RS dengan BPJS Kesehatan
- Keperluan pengobatan
- Konsultasi medis ke dokter spesialis anak
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Rawat inap
Syarat:
Berikut syarat mendaftar BPJS Kesehatan bagi peserta PBI, PPU, dan mandiri.
- Kartu JKN-KIS milik ibu kandung bayi
- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
- Asli atau fotokopi KK orangtua bayi.
- Bagi bayi baru lahir yang usianya sudah lebih dari 3 bulan harus sudah memiliki nomor NIK yang terdaftar di Dukcapil.
Baca Juga: Pelayanan Apa Saja yang Tersedia di UGD Puskesmas? Ini Standarnya
- Bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri perlu melampirkan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga.
- Mengisi formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000.
Langkah:
- Orangtua bayi mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Setelah masuk kantor cabang, ambil nomor antrean untuk perubahan data.
- Melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan.
- Selanjutnya, Moms tinggal menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan
Baca Juga: Sunat di Puskesmas Apakah Ditanggung BPJS? Ini Penjelasannya
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR