Nakita.id - Bisakah denda iuran BPJS Kesehatan dicicil?
Ya! BPJS Kesehatan sekarang telah memiliki program baru yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang menunggak denda iuran.
Program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan tunggakan denda iuran BPJS Kesehatan selama lebih dari 3 bulan.
Program ini dinamakan dengan Rehab BPJS Kesehatan (Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan).
Mengutip laman BPJS Kesehatan via Kompas, program ini bertujuan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk bisa melakukan pembayaran secara bertahap.
Atau dalam kata lain, peserta bisa membayar tunggakan secara dicicil.
Agar bisa memanfaatkan program ini, tentunya ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus Moms juga Dads penuhi. Diantaranya sebagai berikut:
- Peserta termasuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan)
- Peserta diharuskan mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165
- Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan
Nantinya, status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.
Baca Juga: Begini Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan yang Mudah, Bisa dengan 4 Metode Pembayaran
Agar Moms dan Dads bisa mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkah mendaftar yang bisa diikuti:
1. Unduh aplikasi Mobile JKN.
2. Pilih menu program rehab dan masukkan informasi yang diperlukan.
3. Peserta selanjutnya menyetujui syarat dan ketentuan, serta hasil simulasi program.
4. Tagihan iuran yang akan dibayar secara otomatis akan berubah sesuai besaran simulasi.
5. Pembayaran tagihan iuran dapat dilakukan melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan bisa dilakukan sampai dengan tanggal 28 di bulan yang berjalan.
Kecuali untuk bulan Februari, yang bisa dilakukan sampai dengan tanggal 27 saja.
Bagi peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan autodebitnya.
Namun, hal ini tidak berlaku jika Moms dan Dads memegang akun Bank Mandiri, BNI, dan BCA.
Semoga informasi diatas bermanfaat ya, Moms dan Dads.
Baca Juga: Biaya Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru, Cek Yuk!
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR