1. Registrasi
Langkah pertama adalah melakukan registrasi, pemilik SIM akan diminta memasukkan nomor ponsel dan akan dikirimkan kode OTP untuk dimasukkan ke dalam kolom registrasi.
Berikutnya pemohon akan diminta memasukkan data NIK dan nama sesuai dengan yang tertera di KTP. Ini akan diunggah untuk diverifikasi menggunakan face recognition.
Setelah berhasil maka langkah selanjutnya adalah memasukkan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone dan e-mail.
2. Siapkan Dokumen dan Syarat yang Diperlukan
Pilih menu SINAR untuk memperpanjang SIM. Pemohon akan diminta memenuhi syarat serta dokumen, ini daftar yang harus disiapkan:
Dokumen Pendukung
- Foto Fisik SIM
- Foto Tanda Tangan di atas kertas putih
- Pas Foto
Syarat Upload Pas Foto
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM Terbaru dan Update Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR