Diantaranya adalah: ada kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; suatu hal tertentu; dan suatu sebab (causa) yang halal.
"Jadi kalau tidak memenuhi syarat itu, abaikan saja tagihan itu. Karena kita bukan pihak dalam pinjam meminjam itu," ungkap Ismail.
Selain itu, status ilegal dari OJK juga membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah secara hukum.
Sebaliknya, lanjut Ismail, penerima dana yang menjadi korban dari pencurian data pribadi ini bisa menuntut secara hukum.
Meski penerima dana bisa mengabaikan uang tersebut dengan tidak melunasinya, tapi tidak dapat dipungkiri bahwa penerima dana tetap bisa mendapatkan risiko seperti teror.
Bahkan teror tersebut bisa saja dilakukan dengan mengancam orang-orang di sekitar si penerima dana.
Oleh karena itu, Ketua SWI Tongam Lumban Tobing menyarankan agar penerima dana segera mengembalikan nominal uang yang diterimanya kepada pengirim.
Akan tetapi, apabila nomor rekening dan bank pengirim tidak diketahui, Tongam mengimbau agar yang bersangkutan segera melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian.
"Apabila transfer dana tersebut diduga dari pinjol ilegal, kami mengharapkan penerima dana segera melapor ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan," jelas Tongam.
Ada tiga pihak yang bisa Moms dan Dads hubungi apabila mendapat teror pinjol.
Diantaranya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenkominfo, dan kepolisian.
Baca Juga: Terbaru September 2023, Simak Daftar Lengkap Aplikasi Pinjol Tanpa Izin OJK
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR