Nakita.id - Apakah Moms dan Dads sering menerima modus pinjol ilegal langsung transfer dari oknum tidak dikenal?
Sekarang ini, masih terdapat modus pinjol ilegal yang dapat menjerat masyarakat meski tidak secara langsung mengaksesnya.
Modus yang dimaksud adalah oknum pinjol ilegal mentransfer dana secara langsung ke rekening tanpa sepengetahuan Moms dan Dads yang sama sekali tidak pernah mengakses atau mengajukan pinjaman ke pinjol tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Frederica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengutip Kompas.
"Tren pengaduan pinjol ilegal adalah korban itu tidak mengajukan pinjaman pada pinjol ilegal tapi tiba-tiba ada uang masuk dari rekeningnya," ujar Frederica.
Setelah itu, korban akan ditagih oleh oknum pinjol ilegal tersebut. Dalam arti lain, bukan hanya dana yang dikirimkan, tetapi korban juga akan ditagih bunga tinggi dari dana tersebut.
"Dana masuk ke rekeningnya kemudian ada penagihan dengan bunga tinggi," kata Friderica.
Menurut Ahli Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ismail Hasani, modus pengiriman dana oleh pinjol ilegal ini dinilai tidak sah di mata hukum.
"Pinjaman itu adalah praktik hukum perdata yang mensyaratkan adanya perjanjian atau kesepakatan," ujar Ismail.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Kitab UU Hukum Perdata Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian.
Terdapat empat syarat yang membuat perjanjian sah di mata hukum.
Baca Juga: Sering Dapat Teror Pinjol? Ini 3 Cara Melaporkannya ke Pihak Berwenang
Diantaranya adalah: ada kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; suatu hal tertentu; dan suatu sebab (causa) yang halal.
"Jadi kalau tidak memenuhi syarat itu, abaikan saja tagihan itu. Karena kita bukan pihak dalam pinjam meminjam itu," ungkap Ismail.
Selain itu, status ilegal dari OJK juga membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah secara hukum.
Sebaliknya, lanjut Ismail, penerima dana yang menjadi korban dari pencurian data pribadi ini bisa menuntut secara hukum.
Meski penerima dana bisa mengabaikan uang tersebut dengan tidak melunasinya, tapi tidak dapat dipungkiri bahwa penerima dana tetap bisa mendapatkan risiko seperti teror.
Bahkan teror tersebut bisa saja dilakukan dengan mengancam orang-orang di sekitar si penerima dana.
Oleh karena itu, Ketua SWI Tongam Lumban Tobing menyarankan agar penerima dana segera mengembalikan nominal uang yang diterimanya kepada pengirim.
Akan tetapi, apabila nomor rekening dan bank pengirim tidak diketahui, Tongam mengimbau agar yang bersangkutan segera melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian.
"Apabila transfer dana tersebut diduga dari pinjol ilegal, kami mengharapkan penerima dana segera melapor ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan," jelas Tongam.
Ada tiga pihak yang bisa Moms dan Dads hubungi apabila mendapat teror pinjol.
Diantaranya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenkominfo, dan kepolisian.
Baca Juga: Terbaru September 2023, Simak Daftar Lengkap Aplikasi Pinjol Tanpa Izin OJK
Untuk melaporkan adanya teror pinjol ke pihak OJK, Moms dan Dads bisa menghubungi layanan-layanan sebagai berikut.
- Hotline 157
- WhatsApp 081157157157
- Email waspadainvestasi@ojk.go.id
Untuk melaporkan adanya teror pinjol ke pihak Kemenkominfo, Moms dan Dads bisa menghubungi layanan-layanan sebagai berikut.
- Laman www.aduankonten.id
- Email aduankonten@kominfo.go.id
- WhatsApp 08119224545
- Laman patrolisiber.id
- Email info@cyber.polri.go.id
Semoga artikel di atas bermanfaat ya, Moms dan Dads.
Baca Juga: Daftar Link Download Pinjol Ilegal Terbaru 2023, Wajib Hindari!
Playground of Nusa Nipa Sekolah Cikal, Gaungkan Pentingnya Jaga Harmoni antara Alam dan Sesama Makhluk Hidup
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR