Nakita.id - Berikut ini adalah penjelasan mengenai pernikahan yang tidak sah dalam buku PAI kelas XI kurikulum merdeka.
Ada pernikahan yang tidak sah yang dilarang oleh Rasulullah Muhammad SAW.
Pernikahan tersebut antara lain:
1. Pernikahan Mut'ah
Pernikahan ini dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik itu lama atau sebentar.
Imam Madzhab empat sepakat bahwa pernikahan ini haram dilakukan.
Dalam sejarah, pernikahan mut'ah dibolehkan Rasul karena saat itu umat Islam sedang dalam masa transisi.
Yakni peralihan dari masa Jahiliyah menuju Islam.
Praktik perzinahan pada masa Jahiliyah marak terjadi, kemudian Islam datang.
Rasul menyeru umat Islam untuk berperang, maka keadaan membuat para pejuang perang jauh dari istri-istri mereka.
Kebolehan ini berlangsung hingga datangnya hadist Nabi sebagai nasikh atau penghapus.
Baca Juga: Orang yang Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
Dasarnya adalah hadis yang terdapat dalam Kitab al-Jami’ alShahih Juz 3 Nomor 4216 berikut ini:
Artinya: Dari ‘Ali bin Abu Thalib ra bahwa Rasulullah saw melarang nikah mut’ah (perkawinan dengan waktu terbatas semata untuk bersenangsenang) dan melarang makan daging keledai jinak pada perang Khaibar. (HR. al-Bukhāri).
2. Pernikahan Syighar
Pernikahan ini adalah pernikahan bersyarat dengan barter dan tanpa mahar.
Artinya: “Dari Ibnu ‹Umar bahwa Rasulullah saw melarang nikah syighar, yaitu seseorang menikah dengan putri orang lain dengan syarat putrinya harus menikah dengannya tanpa ada maskawin.” (HR. Muslim)
3. Pernikahan muhalil
Pernikahan ini artinya menikahi perempuan yang telah dicerai tiga kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suami pertama.
Dan pernikahan ini dilakukan kembali atas perintah suami pertama tersebut.
Artinya: “Dari ‘Abdullah bin Mas’ud berkata: “Rasulullah saw. melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (HR. al-Tirmidzī)
4. Pernikahan saat ihram
Baik ihram Haji atau umrah serta belum memasuki waktu tahalul.
Baca Juga: 5 Rukun dalam Pernikahan Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
Ini dijelaskan dalam kitab Shahih Muslim, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda:
Aban berkata,”Saya pernah mendengar Utsman bin Affan mengatakan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.” (HR. Muslim)
5. Pernikahan di masa iddah
Pernikahan seorang laki-laki dan perempuan dalama masa iddah tidak baik.
Baik karena bercerai atau karena suaminya meninggal dunia.
“Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis ´iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (Q.S. al-Baqarah/2:235).
6. Pernikahan tanpa wali
Pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa dihadiri walinya.
Artinya: Dari Abu Musa bahwa Nabi saw bersabda: "Tidak ada (tidak sah) pernikahan kecuali dengan wali." (HR. Abu Dāud).
7. Pernikahan dengan wanita musyrik
Nabi Muhammad SAW melarang seorang pria menikah dengan wanita yang menyekutukan Allah.
Baca Juga: Hukum Pernikahan dan Cara Memilih Pasangan dalam Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (Q.S. al-Baqarah/2:221)
8. Menikahi mahram
Perempuan atau laki-laki dilarang menikahi mahram untuk selamanya.
Artinya: “Dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda sesungguhnya Allah mengharamkan sebab persusuan seperti yang diharamkan sebab keturunan (HR. at-Tirmidzī)
Rayakan Ultah ke-10, Beautyhaul Berikan Diskon Hingga 90% dari Puluhan Brand Kecantikan di Beautyhaul Mart 2024
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR