Dasarnya adalah hadis yang terdapat dalam Kitab al-Jami’ alShahih Juz 3 Nomor 4216 berikut ini:
Artinya: Dari ‘Ali bin Abu Thalib ra bahwa Rasulullah saw melarang nikah mut’ah (perkawinan dengan waktu terbatas semata untuk bersenangsenang) dan melarang makan daging keledai jinak pada perang Khaibar. (HR. al-Bukhāri).
2. Pernikahan Syighar
Pernikahan ini adalah pernikahan bersyarat dengan barter dan tanpa mahar.
Artinya: “Dari Ibnu ‹Umar bahwa Rasulullah saw melarang nikah syighar, yaitu seseorang menikah dengan putri orang lain dengan syarat putrinya harus menikah dengannya tanpa ada maskawin.” (HR. Muslim)
3. Pernikahan muhalil
Pernikahan ini artinya menikahi perempuan yang telah dicerai tiga kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suami pertama.
Dan pernikahan ini dilakukan kembali atas perintah suami pertama tersebut.
Artinya: “Dari ‘Abdullah bin Mas’ud berkata: “Rasulullah saw. melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (HR. al-Tirmidzī)
4. Pernikahan saat ihram
Baik ihram Haji atau umrah serta belum memasuki waktu tahalul.
Baca Juga: 5 Rukun dalam Pernikahan Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR