Ini dijelaskan dalam kitab Shahih Muslim, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda:
Aban berkata,”Saya pernah mendengar Utsman bin Affan mengatakan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.” (HR. Muslim)
5. Pernikahan di masa iddah
Pernikahan seorang laki-laki dan perempuan dalama masa iddah tidak baik.
Baik karena bercerai atau karena suaminya meninggal dunia.
“Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis ´iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (Q.S. al-Baqarah/2:235).
6. Pernikahan tanpa wali
Pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa dihadiri walinya.
Artinya: Dari Abu Musa bahwa Nabi saw bersabda: "Tidak ada (tidak sah) pernikahan kecuali dengan wali." (HR. Abu Dāud).
7. Pernikahan dengan wanita musyrik
Nabi Muhammad SAW melarang seorang pria menikah dengan wanita yang menyekutukan Allah.
Baca Juga: Hukum Pernikahan dan Cara Memilih Pasangan dalam Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (Q.S. al-Baqarah/2:221)
8. Menikahi mahram
Perempuan atau laki-laki dilarang menikahi mahram untuk selamanya.
Artinya: “Dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda sesungguhnya Allah mengharamkan sebab persusuan seperti yang diharamkan sebab keturunan (HR. at-Tirmidzī)
Rayakan Ultah ke-10, Beautyhaul Berikan Diskon Hingga 90% dari Puluhan Brand Kecantikan di Beautyhaul Mart 2024
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR