Baca Juga: Penjelasan Macam-macam Talak dalam Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
- Orang yang dirujuk (istri)
Dan lagi, rujuk harus dilakukan pada masa iddah.
Iddah adalah masa menanti yang diwajibkan kepada perempuan yang ingin menikah lagi setelah diceraikan oleh suaminya, baik cerai hidup atau cerai mati.
Diantara tujuannya untuk diketahui kandungannya berisi atau tidak.
Menurut sebagian ulama, masa ‘iddah juga bertujuan sebagai masa perenungan dan introspeksi diri.
Imam al-Sya’rawi menjelaskan salah satu hikmah dari masa iddah adalah sebagai penghormatan atas hubungan pernikahan yang pernah dijalin sebelumnya.
Penjelasan masa iddah adalah sebagai berikut:
1. Perempuan hamil
Artinya: “… dan perempuan-perempuan yang sedang hamil (baik ditinggal mati suami ataupun ditalak) maka masa ‘iddahnya sampai
ia melahirkan kandungannya…” (Q.S. al-Thalaq/65: 4)
2. Perempuan tidak hamil
Perempuan yang tidak hamil ada kalanya cerai hidup atau cerai mati (suami meninggal).
Baca Juga: Penjelasan Maskawin Pernikahan dalam Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
Untuk cerai mati massa iddahnya empat bulan
sepuluh hari.
Sedangkan untuk masa iddah cerai hidup ialah tiga kali suci.
Jika perempuan yang diceraikan sudah tidak mengalami haid, maka ‘iddahnya tiga bulan.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR