Nakita.id - Talak dalam pernikahan dijelaskan dalam buku PAI kelas XI kurikulum merdeka.
Talak dari segi bahasa artinya melepaskan ikatan.
Maksudnya di sini adalah melepaskan ikatan pernikahan.
Dalam agama Islam, talak sendiri bersifat makruh.
Ini disampaikan oleh hadist Rasulullah SAW yang berbunyi:
Dari Ibnu Umar ra. dari Nabi saw beliau bersabda: “Perkara halal yang paling Allah benci adalah perceraian.” (HR. Abu Daud)
Hukum talak bisa berubah sesuai dnegan kemaslahatan dan kemudaratan ikatan pernikahan.
Berikut ini adalah berbagai jenis hukum talak dalam pernikahan.
Yuk simak!
1. Wajib
Talak menjadi wajib ketika bercerai lebih baik mempertahankan pernikahan.
Artinya jika ikatan pernikahan dipertahankan namun hanya akan saling menyakiti ataupun mendatangkan bahaya, maka hukum talak menjadi wajib.
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR