Nakita.id - Berikut ini adalah penjelasan mengenai hikmah pernikahan dalam buku PAI kelas XI kurikulum merdeka.
Pernikahan secara bahasa berarti menggabungkan dan berkumpul.
Sementara menurut istilah syariat, pernikahan adalah suatu akad yang menjadikan bolehnya laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami istri.
Pemerintah Indonesia mengatur perkawinan tertulis pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga atau rumah tangga.
Diterangkan juga bahwa pencatatan pernikahan yang sah menurut negara hanya dapat dilakukan oleh Petugas Pencatat Nikah (PPN).
Perincian tentang pencatatan pernikahan tersebut diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 1954.
Hal ini supaya nikah, talak dan rujuk menurut agama Islam dicatat agar mendapatkan kepastian hukum.
Selain itu, perkawinan akan berdampak pada hak waris.
Perkawinan tidak perlu dicatat agar jangan sampai ada perselisihan.
Sementara itu, undang-undang nomor 6 tahun 2019 memuat perubahan undang-undang nomor 1 tahun 1974.
Baca Juga: Syarat dan Rukun Rujuk dalam Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR