Nakita.id - Berikut ini adalah penjelasan mengenai hikmah pernikahan dalam buku PAI kelas XI kurikulum merdeka.
Pernikahan secara bahasa berarti menggabungkan dan berkumpul.
Sementara menurut istilah syariat, pernikahan adalah suatu akad yang menjadikan bolehnya laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami istri.
Pemerintah Indonesia mengatur perkawinan tertulis pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga atau rumah tangga.
Diterangkan juga bahwa pencatatan pernikahan yang sah menurut negara hanya dapat dilakukan oleh Petugas Pencatat Nikah (PPN).
Perincian tentang pencatatan pernikahan tersebut diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 1954.
Hal ini supaya nikah, talak dan rujuk menurut agama Islam dicatat agar mendapatkan kepastian hukum.
Selain itu, perkawinan akan berdampak pada hak waris.
Perkawinan tidak perlu dicatat agar jangan sampai ada perselisihan.
Sementara itu, undang-undang nomor 6 tahun 2019 memuat perubahan undang-undang nomor 1 tahun 1974.
Baca Juga: Syarat dan Rukun Rujuk dalam Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
Di antara perubahan tersebut adalah perkawinan hanay diizinkan apabila pria dan wanita sudah berusia 19 tahun.
Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.
Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak.
Selain itu dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.
- Dapat melaksanakan perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya
- Terbentuknya keluarga bahagia dan saling menyayangi
- Terjalinnya hubungan yang diridhai oleh Allah Swt. Antara laki-laki dan perempuan
- Mendapatkan generasi penerus yang sah
- Mendatangkan pahala dan menjauhkan dari dosa besar zina
- Terjalinnya tali silaturahmi antarkeluarga dari pihak suami dan istri
- Membukakan pintu rezeki dari Allah Swt
Baca Juga: Penjelasan Macam-macam Talak dalam Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
Masih Banyak yang Keliru, Begini Cara Tepat Melakukan Toilet Training pada Anak
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR