Di antara perubahan tersebut adalah perkawinan hanay diizinkan apabila pria dan wanita sudah berusia 19 tahun.
Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.
Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak.
Selain itu dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.
- Dapat melaksanakan perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya
- Terbentuknya keluarga bahagia dan saling menyayangi
- Terjalinnya hubungan yang diridhai oleh Allah Swt. Antara laki-laki dan perempuan
- Mendapatkan generasi penerus yang sah
- Mendatangkan pahala dan menjauhkan dari dosa besar zina
- Terjalinnya tali silaturahmi antarkeluarga dari pihak suami dan istri
- Membukakan pintu rezeki dari Allah Swt
Baca Juga: Penjelasan Macam-macam Talak dalam Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
Masih Banyak yang Keliru, Begini Cara Tepat Melakukan Toilet Training pada Anak
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR