Nakita.id – Mata pelajaran Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka masih membahas bab 2.
Seperti diketahui, materi yang dipelajari dalam bab 2 ini adalah mengenai membangun budaya taat hukum.
Pada artikel Kurikulum Merdeka sebelumnya, kita telah membahas beberapa hal, seperti pengertian dan ciri-ciri kesadaran hukum, tujuan dan fungsi hukum, serta sumber hukum.
Sekarang, kita akan beralih mempelajari tentang menerapkan perilaku taat hukum.
Yuk, disimak!
Ketaatan atau kepatuhan pada hukum menunjukkan tingkatan kesadaran hukum.
Taat hukum adalah kesetiaan yang dimiliki seseorang atau kelompok terhadap peraturan hukum yang berlaku yang diwujudkan dalam bentuk perilaku nyata.
Dengan kata lain, sikap taat hukum adalah tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan yang diatur oleh hukum yang berlaku melalui pemenuhan kewajiban yang dibebankan dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang.
Dalam buku Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X, dijelaskan bahwa norma merupakan ketentuan yang mengikat warga masyarakat yang dijadikan panduan atau pedoman bersikap dan berperilaku.
Sebagai kaidah atau pedoman, norma digunakan untuk menilai sikap dan perilaku kita.Tujuannya agar perilaku kita diterima masyarakat sehingga tidak mengganggu keharmonisan dalam hubungan sosial.
Dengan mematuhi norma, interaksi antarwarga masyarakat dapat berjalan sesuai harapan, misalnya saling menghormati, kasih sayang, tolong-menolong dalam kebaikan, dan gotong royong.
Baca Juga: Kunci Jawaban Uji Kompetensi 2.1 Halaman 72, Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR