Selain norma hukum, terdapat juga norma etik atau moral, yaitu kesusilaan dan kesopanan yang tidak tertulis.
Misalnya, saling membantu apabila terkena musibah, menjaga ketenangan dari suara-suara yang mengganggu, sopan santun atau etika pergaulan, menghormati antarwarga, dan sebagainya.
Norma agama bersumber pada kitab suci atau ajaran agama yang dianut. Setiap agama itu berbeda.
Namun, sebagai umat beragama kita harus mengembangkan sikap saling menghormati atau toleransi beragama.
Sikap dan perilaku yang senantiasa menjalankan ajaran agama dan atau kepercayaannya dalam kehidupan sehari-hari sering disebut dengan religius.
Pelaksanaan undang-undang juga sering kali menyerahkan pengaturan hubungan antarmanusia kepada kaidah agama. Misalnya, untuk sahnya suatu perkawinan, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa ”Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Di lingkungan sekolah, tata tertib sekolah merupakan contoh norma hukum tertulis yang ditaati oleh setiap warga sekolah. Bagi peserta didik, norma hukum tertulis tersebut sering disebut dengan tata tertib siswa.
Tata tertib siswa antara lain mengatur ketentuan berpakaian, waktu belajar di sekolah, aturan masuk dan pulang sekolah, sopan santun dalam pergaulan, dan sebagainya.
Kita hidup di lingkungan masyarakat dan negara. Sebagai warga masyarakat, kalian tentu mematuhi norma sosial yang menjadi aturan dalam bersikap dan berperilaku yang juga dikenal sebagai adat, tradisi, ataupun kearifan lokal.
Sementara itu, sebagai warga negara, kalian harus mematuhi hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera.
Nah, itu dia penjelasan mengenai hubungan antara hukum dan norma bab 2 Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Mempelajari Tujuan dan Fungsi Hukum, Materi Bab 2 Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR