Norma merupakan kesepakatan bersama yang ditaati warga masyarakat. Kesepakatan tersebut melembaga sehingga sering disebut dengan adat atau kebiasaan.
Norma sering kali bersifat lokal pada suatu masyarakat di wilayah tertentu, tetapi juga dapat bersifat meluas yang menjangkau seluruh masyarakat dan melewati batas-batas negara.
Norma hukum merupakan bagian dari norma yang berlaku di masyarakat.
Norma hukum mengatur tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Sifat dari norma hukum yaitu mengikat, memaksa, otonom, dan responsif.
Mengikat artinya berisi perintah dan larangan yang harus ditaati. Memaksa artinya harus ditaati apabila melanggar akan mendapatkan sanksi.
Pemerintah memiliki alat-alat kelengkapan negara untuk menegakkan berlakunya norma hukum. Hukum bersifat mengikat dan memaksa bagi setiap penduduk yang berada atau bertempat tinggal dalam naungan negara tertentu.
Hukum bersifat otonom artinya hukum sebagai pranata independen yang tidak boleh diintervensi oleh kepentingan lain, kecuali kepentingan penegakan hukum dan keadilan.
Sementara itu, hukum bersifat responsif artinya hukum berfungsi sebagai fasilitator untuk menjawab tantangan-tantangan hukum yang akan dihadapi masyarakat.
Oleh karena itu, hukum harus berorientasi pada masa depan sehingga mampu memberikan prediksi dan antisipasi atas kondisi yang akan dihadapi masyarakat di masa mendatang.
Norma hukum dapat bersifat tertulis ataupun tidak tertulis. Undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan kepala daerah merupakan contoh norma tertulis.
Contoh norma hukum tertulis di masyarakat misalnya cara atau prosedur membuat kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP); pembagian jadwal siskamling atau ronda; ketentuan tamu menginap atau bermalam di rumah harap lapor dalam 1X24 jam; pendirian RT/RW baru; dan sebagainya.
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR