Nakita.id – Mata pelajaran Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka masih membahas bab 2.
Seperti diketahui, materi yang dipelajari dalam bab 2 ini adalah mengenai membangun budaya taat hukum.
Pada artikel Kurikulum Merdeka sebelumnya, kita telah membahas beberapa hal, seperti pengertian dan ciri-ciri kesadaran hukum, tujuan dan fungsi hukum, serta sumber hukum.
Sekarang, kita akan beralih mempelajari tentang menerapkan perilaku taat hukum.
Yuk, disimak!
Ketaatan atau kepatuhan pada hukum menunjukkan tingkatan kesadaran hukum.
Taat hukum adalah kesetiaan yang dimiliki seseorang atau kelompok terhadap peraturan hukum yang berlaku yang diwujudkan dalam bentuk perilaku nyata.
Dengan kata lain, sikap taat hukum adalah tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan yang diatur oleh hukum yang berlaku melalui pemenuhan kewajiban yang dibebankan dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang.
Dalam buku Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X, dijelaskan bahwa norma merupakan ketentuan yang mengikat warga masyarakat yang dijadikan panduan atau pedoman bersikap dan berperilaku.
Sebagai kaidah atau pedoman, norma digunakan untuk menilai sikap dan perilaku kita.Tujuannya agar perilaku kita diterima masyarakat sehingga tidak mengganggu keharmonisan dalam hubungan sosial.
Dengan mematuhi norma, interaksi antarwarga masyarakat dapat berjalan sesuai harapan, misalnya saling menghormati, kasih sayang, tolong-menolong dalam kebaikan, dan gotong royong.
Baca Juga: Kunci Jawaban Uji Kompetensi 2.1 Halaman 72, Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka
Norma merupakan kesepakatan bersama yang ditaati warga masyarakat. Kesepakatan tersebut melembaga sehingga sering disebut dengan adat atau kebiasaan.
Norma sering kali bersifat lokal pada suatu masyarakat di wilayah tertentu, tetapi juga dapat bersifat meluas yang menjangkau seluruh masyarakat dan melewati batas-batas negara.
Norma hukum merupakan bagian dari norma yang berlaku di masyarakat.
Norma hukum mengatur tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Sifat dari norma hukum yaitu mengikat, memaksa, otonom, dan responsif.
Mengikat artinya berisi perintah dan larangan yang harus ditaati. Memaksa artinya harus ditaati apabila melanggar akan mendapatkan sanksi.
Pemerintah memiliki alat-alat kelengkapan negara untuk menegakkan berlakunya norma hukum. Hukum bersifat mengikat dan memaksa bagi setiap penduduk yang berada atau bertempat tinggal dalam naungan negara tertentu.
Hukum bersifat otonom artinya hukum sebagai pranata independen yang tidak boleh diintervensi oleh kepentingan lain, kecuali kepentingan penegakan hukum dan keadilan.
Sementara itu, hukum bersifat responsif artinya hukum berfungsi sebagai fasilitator untuk menjawab tantangan-tantangan hukum yang akan dihadapi masyarakat.
Oleh karena itu, hukum harus berorientasi pada masa depan sehingga mampu memberikan prediksi dan antisipasi atas kondisi yang akan dihadapi masyarakat di masa mendatang.
Norma hukum dapat bersifat tertulis ataupun tidak tertulis. Undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan kepala daerah merupakan contoh norma tertulis.
Contoh norma hukum tertulis di masyarakat misalnya cara atau prosedur membuat kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP); pembagian jadwal siskamling atau ronda; ketentuan tamu menginap atau bermalam di rumah harap lapor dalam 1X24 jam; pendirian RT/RW baru; dan sebagainya.
Selain norma hukum, terdapat juga norma etik atau moral, yaitu kesusilaan dan kesopanan yang tidak tertulis.
Misalnya, saling membantu apabila terkena musibah, menjaga ketenangan dari suara-suara yang mengganggu, sopan santun atau etika pergaulan, menghormati antarwarga, dan sebagainya.
Norma agama bersumber pada kitab suci atau ajaran agama yang dianut. Setiap agama itu berbeda.
Namun, sebagai umat beragama kita harus mengembangkan sikap saling menghormati atau toleransi beragama.
Sikap dan perilaku yang senantiasa menjalankan ajaran agama dan atau kepercayaannya dalam kehidupan sehari-hari sering disebut dengan religius.
Pelaksanaan undang-undang juga sering kali menyerahkan pengaturan hubungan antarmanusia kepada kaidah agama. Misalnya, untuk sahnya suatu perkawinan, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa ”Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Di lingkungan sekolah, tata tertib sekolah merupakan contoh norma hukum tertulis yang ditaati oleh setiap warga sekolah. Bagi peserta didik, norma hukum tertulis tersebut sering disebut dengan tata tertib siswa.
Tata tertib siswa antara lain mengatur ketentuan berpakaian, waktu belajar di sekolah, aturan masuk dan pulang sekolah, sopan santun dalam pergaulan, dan sebagainya.
Kita hidup di lingkungan masyarakat dan negara. Sebagai warga masyarakat, kalian tentu mematuhi norma sosial yang menjadi aturan dalam bersikap dan berperilaku yang juga dikenal sebagai adat, tradisi, ataupun kearifan lokal.
Sementara itu, sebagai warga negara, kalian harus mematuhi hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera.
Nah, itu dia penjelasan mengenai hubungan antara hukum dan norma bab 2 Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Mempelajari Tujuan dan Fungsi Hukum, Materi Bab 2 Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR