Nakita.id – Sekarang mata pelajaran Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka masih berada di bab 2.
Adapun materi yang dipelajari dalam bab 2 ini adalah mengenai membangun budaya taat hukum. Dalam artikel sebelumnya, kita telah membahas tentang hubungan norma dan hukum.
Yuk, kita lanjut ke pembahasan berikutnya, yaitu substansi penegakan norma hukum dan pembagian hukum. Berikut ini penjelasannya.
Dalam buku Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X, ada tiga prinsip dalam hukum yang harus ditegakkan, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
Prinsip keadilan adalah hukum berlaku bagi semua tanpa diskriminasi, bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya.
Prinsip kemanfaatan artinya hukum memberikan manfaat bagi masyarakat. Hukum menjadi alat untuk mencapai keadilan yang bermanfaat sehingga berdampak positif bagi masyarakat.
Kepastian hukum artinya perangkat hukum harus mampu menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban warga negara.
Hukum harus memberikan kepastian sehingga suatu perintah dan larangan menjadi jelas, tegas, tidak multitafsir, dan tidak kontradiktif sehingga dapat diimplementasikan.
Mengenal pembagian norma hukum sangatlah penting sebagai bekal pengetahuan dalam berperilaku taat hukum. Para ahli hukum membuat klasifikasi atau pembagian hukum berdasarkan beberapa hal berikut.
Berdasarkan masalah yang diatur atau isinya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum publik dan hukum privat.
1) Hukum privat mengatur kepentingan antarindividu yang bersifat pribadi, termasuk hubungan dengan negara selaku pribadi. Contohnya, hukum perdata dan perniagaan.
Baca Juga: Apa Hubungan antara Hukum dan Norma? Materi Bab 2 Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka
2) Hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negaranya yang menyangkut kepentingan umum atau publik dalam masyarakat. Contohnya, hukum tata usaha negara, pidana, hukum tata negara, dan sebagainya.
Berdasarkan bentuknya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis.
1) Hukum tertulis artinya aturan hukum dicantumkan dalam sebuah naskah tertulis. Contoh hukum tertulis ialah UUD NRI Tahun 1945, undang-undang, perpu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, perda, dan sebagainya.
2) Hukum tidak tertulis artinya tidak dicantumkan dalam suatu naskah atau dokumen. Contohnya, konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan, yurisprudensi, hukum adat, dan sebagainya.
Berdasarkan sumbernya, hukum dibagi menjadi undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin.
Berdasarkan sifatnya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum yang bersifat memaksa dan mengatur.
1) Hukum bersifat memaksa artinya dalam keadaan bagaimanapun hukum harus ditegakkan. Misalnya, hukuman bagi perkara tindak pidana, maka sanksinya wajib untuk dilaksanakan.
2) Hukum bersifat mengatur artinya hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian.
Misalnya, hukum mengenai warisan yang dapat diselesaikan melalui kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait.
Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum materiel dan hukum acara.
1) Hukum materiel adalah hukum yang mengatur hubungan antaranggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang dan hal-hal yang diperbolehkan untuk dilakukan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Uji Kompetensi 2.1 Halaman 72, Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka
Misalnya, hukum perdata, hukum pidana, hukum dagang, dan sebagainya.
2) Hukum acara atau hukum formal adalah hukum yang mengatur cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiel. Contohnya, hukum acara perdata, hukum acara pidana (KUHAP), dan sebagainya.
Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum positif dan hukum yang akan datang.
1) Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang dan hanya untuk masyarakat tertentu di dalam wilayah tertentu.
Contohnya UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dan sebagainya.
2) Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dibagi menjadi tiga, yaitu hukum nasional, hukum negara lain, dan hukum internasional.
1) Hukum nasional berlaku di suatu wilayah negara tertentu. Contohnya di Indonesia yaitu UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.
2) Hukum negara lain merupakan hukum yang berlaku di wilayah hukum negara lain, misalnya hukum negara Singapura, hukum Australia, hukum Malaysia, dan sebagainya.
3) Hukum internasional adalah hukum yang mengatur pergaulan antarbangsa di dunia. Contohnya perjanjian bilateral, Konvensi PBB, traktat, dan sebagainya.
Nah, itu dia penjelasan mengenai substansi penegakan norma hukum dan pembagian hukum dalam bab 2 Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka. Semoga bermanfaat!
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR