Nakita.id – Sekarang mata pelajaran Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka masih berada di bab 2.
Adapun materi yang dipelajari dalam bab 2 ini adalah mengenai membangun budaya taat hukum. Dalam artikel sebelumnya, kita telah membahas tentang hubungan norma dan hukum.
Yuk, kita lanjut ke pembahasan berikutnya, yaitu substansi penegakan norma hukum dan pembagian hukum. Berikut ini penjelasannya.
Dalam buku Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X, ada tiga prinsip dalam hukum yang harus ditegakkan, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
Prinsip keadilan adalah hukum berlaku bagi semua tanpa diskriminasi, bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya.
Prinsip kemanfaatan artinya hukum memberikan manfaat bagi masyarakat. Hukum menjadi alat untuk mencapai keadilan yang bermanfaat sehingga berdampak positif bagi masyarakat.
Kepastian hukum artinya perangkat hukum harus mampu menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban warga negara.
Hukum harus memberikan kepastian sehingga suatu perintah dan larangan menjadi jelas, tegas, tidak multitafsir, dan tidak kontradiktif sehingga dapat diimplementasikan.
Mengenal pembagian norma hukum sangatlah penting sebagai bekal pengetahuan dalam berperilaku taat hukum. Para ahli hukum membuat klasifikasi atau pembagian hukum berdasarkan beberapa hal berikut.
Berdasarkan masalah yang diatur atau isinya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum publik dan hukum privat.
1) Hukum privat mengatur kepentingan antarindividu yang bersifat pribadi, termasuk hubungan dengan negara selaku pribadi. Contohnya, hukum perdata dan perniagaan.
Baca Juga: Apa Hubungan antara Hukum dan Norma? Materi Bab 2 Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka
Berikan Pengetahuan Mengenai Produksi Pakaian Dalam dengan Cara Edukatif, Rider Resmikan Establishment Underwear Factory di KidZania Jakarta
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR