Misalnya, hukum perdata, hukum pidana, hukum dagang, dan sebagainya.
2) Hukum acara atau hukum formal adalah hukum yang mengatur cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiel. Contohnya, hukum acara perdata, hukum acara pidana (KUHAP), dan sebagainya.
Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum positif dan hukum yang akan datang.
1) Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang dan hanya untuk masyarakat tertentu di dalam wilayah tertentu.
Contohnya UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dan sebagainya.
2) Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dibagi menjadi tiga, yaitu hukum nasional, hukum negara lain, dan hukum internasional.
1) Hukum nasional berlaku di suatu wilayah negara tertentu. Contohnya di Indonesia yaitu UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.
2) Hukum negara lain merupakan hukum yang berlaku di wilayah hukum negara lain, misalnya hukum negara Singapura, hukum Australia, hukum Malaysia, dan sebagainya.
3) Hukum internasional adalah hukum yang mengatur pergaulan antarbangsa di dunia. Contohnya perjanjian bilateral, Konvensi PBB, traktat, dan sebagainya.
Nah, itu dia penjelasan mengenai substansi penegakan norma hukum dan pembagian hukum dalam bab 2 Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka. Semoga bermanfaat!
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR