- Email waspadainvestasi@ojk.go.id
Aplikasi LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) merupakan aplikasi pengaduan yang dibuat oleh Unit Kerja Presiden.
Aplikasi ini bisa diakses dan terhubung dengan 81 kementerian atau lembaga, 5 pemerintah daerah, serta 44 BUMN di Indonesia.
Cukup buka laman LAPOR! di https://www.lapor.go.id/, atau unduh aplikasinya di HP.
Selain itu, Moms juga bisa menghubungi via SMS di nomor 1708.
Moms juga bisa mengadukan pinjol abal-abal ke YLKI, lo.
Moms dapat membuat laporan pengaduan secara daring melalui https://pelayanan.ylki.or.id.
Salah satu masalah yang dihadapi LBH adalah pinjol, karena tingkat pelanggaran hukumnya yang naik dari waktu ke waktu.
Juga, terkait pelanggaran hukum dari beroperasinya suatu perusahaan pinjol.
Laporan pengaduan bisa diakses dengan mengisi formulir di https://www.bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-pos-korban-pinjaman-online-pinjol/.
Jangan lupa untuk melampirkan bukti-bukti pelanggaran agar dapat diproses dengan cepat ya, Moms.
Baca Juga: Pinjol Legal vs Pinjol Ilegal, Wajib Tahu Perbedaannya di Sini!
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR