Terakhir, Moms juga bisa meminta lembaga kepolisian apabila sudah mencurigai adanya aktivitas pinjol abal-abal.
Pasalnya, melaporkan ke polisi adalah hak setiap warga negara, termasuk Warga Negara Indonesia, jika merasa mengalami kerugian secara material dan non material.
Cukup kumpulkan segala bukti.
Mulai dari bukti ancaman, teror, hingga pelecehan yang dilakukan pihak pinjol tersebut.
Lalu, kunjungi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan pengaduan.
Nantinya laporan tersebut akan diproses sampai oknum pinjol benar-benar diamankan pihak kepolisian.
Itu tadi beberapa cara mengadukan pinjol abal-abal ke pihak berwenang ya, Moms.
Jadi, Moms bisa pilih salah satu untuk melapor ke mana apabila sudah diteror oknum pinjol dan mengancam keselamatan.
Jangan lupa untuk menyebarkan informasi ini ke orang-orang terdekat.
Agar kelak, orang-orang tersebut juga dapat menyelamatkan diri dari ancaman teror pinjol ilegal.
Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Moms.
Baca Juga: Jangan Panik, Ikuti Cara Aman Berikut untuk Melaporkan Oknum Pinjol yang Nakal
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR