- Email OJK konsumen@ojk.go.id
- Mengisi form pengaduan di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
- WhatsApp OJK 081157157157
Cara mengadukan pinjol abal-abal juga bisa ke AFPI, Moms.
Sebab, AFPI lebih mengutamakan penanganan pelanggaran tindakan yang dilakukan anggotanya.
- Situs web https://afpi.or.id/pengaduan
- Email pengaduan@afpi.or.id, dengan menyertakan dokumen dan bukti-bukti pengaduan
- Call Center 150 505 (bebas pulsa)
Semua layanan ini berlangsung pada jam operasional Senin-Jumat pukul 08.00 - 17.00 WIB.
Dibentuk oleh OJK, SWI bertugas melakukan penutupan aktivitas pinjaman ataupun investasi yang ilegal.
- Call Center (021) 1500 655
Baca Juga: Ternyata Gampang Banget, Begini Cara Identifikasi Pinjol Tidak Sah Secara Hukum melalui OJK
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR