Nakita.id - Cek selengkapnya petunjuk pengaduan pinjol abal-abal agar tidak tertipu lagi.
Keberadaan pinjol abal-abal tentu meresahkan banyak orang.
Apalagi, jika Moms menjadi korban dari jeratan pinjol abal-abal tersebut.
Biasanya, para korban menerima ancaman teror dari oknum pinjol tersebut sehingga membuatnya tidak aman.
Mulai dari penyebaran data pribadi, kerap menghubungi korban dan rekan-rekannya, dan lain sebagainya.
Untuk mencegahnya, Moms bisa melakukan pengaduan ke pihak berwenang agar segera ditindak tegas.
Moms harus tahu, ada tujuh pihak yang dapat dihubungi jika mencurigai adanya aktivitas pinjol yang ilegal dan tidak sesuai hukum.
Berikut ulasan selengkapnya, mengutip Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia via Nakita (11/1/2024) agar Moms jadi semakin paham.
Untuk melaporkan pinjol ilegal ke OJK, ada empat metode yang bisa dipilih. Diantaranya:
- Surat tertulis
- Call Center OJK 157 (jam operasional Senin-Jumat 08.00 - 17.00 WIB, kecuali hari libur)
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun Jumlah Nasabah Kian Meroket, Yuk Waspadai Tanda-tanda Pinjol Abal-abal!
- Email OJK konsumen@ojk.go.id
- Mengisi form pengaduan di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
- WhatsApp OJK 081157157157
Cara mengadukan pinjol abal-abal juga bisa ke AFPI, Moms.
Sebab, AFPI lebih mengutamakan penanganan pelanggaran tindakan yang dilakukan anggotanya.
- Situs web https://afpi.or.id/pengaduan
- Email pengaduan@afpi.or.id, dengan menyertakan dokumen dan bukti-bukti pengaduan
- Call Center 150 505 (bebas pulsa)
Semua layanan ini berlangsung pada jam operasional Senin-Jumat pukul 08.00 - 17.00 WIB.
Dibentuk oleh OJK, SWI bertugas melakukan penutupan aktivitas pinjaman ataupun investasi yang ilegal.
- Call Center (021) 1500 655
Baca Juga: Ternyata Gampang Banget, Begini Cara Identifikasi Pinjol Tidak Sah Secara Hukum melalui OJK
- Email waspadainvestasi@ojk.go.id
Aplikasi LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) merupakan aplikasi pengaduan yang dibuat oleh Unit Kerja Presiden.
Aplikasi ini bisa diakses dan terhubung dengan 81 kementerian atau lembaga, 5 pemerintah daerah, serta 44 BUMN di Indonesia.
Cukup buka laman LAPOR! di https://www.lapor.go.id/, atau unduh aplikasinya di HP.
Selain itu, Moms juga bisa menghubungi via SMS di nomor 1708.
Moms juga bisa mengadukan pinjol abal-abal ke YLKI, lo.
Moms dapat membuat laporan pengaduan secara daring melalui https://pelayanan.ylki.or.id.
Salah satu masalah yang dihadapi LBH adalah pinjol, karena tingkat pelanggaran hukumnya yang naik dari waktu ke waktu.
Juga, terkait pelanggaran hukum dari beroperasinya suatu perusahaan pinjol.
Laporan pengaduan bisa diakses dengan mengisi formulir di https://www.bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-pos-korban-pinjaman-online-pinjol/.
Jangan lupa untuk melampirkan bukti-bukti pelanggaran agar dapat diproses dengan cepat ya, Moms.
Baca Juga: Pinjol Legal vs Pinjol Ilegal, Wajib Tahu Perbedaannya di Sini!
Terakhir, Moms juga bisa meminta lembaga kepolisian apabila sudah mencurigai adanya aktivitas pinjol abal-abal.
Pasalnya, melaporkan ke polisi adalah hak setiap warga negara, termasuk Warga Negara Indonesia, jika merasa mengalami kerugian secara material dan non material.
Cukup kumpulkan segala bukti.
Mulai dari bukti ancaman, teror, hingga pelecehan yang dilakukan pihak pinjol tersebut.
Lalu, kunjungi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan pengaduan.
Nantinya laporan tersebut akan diproses sampai oknum pinjol benar-benar diamankan pihak kepolisian.
Itu tadi beberapa cara mengadukan pinjol abal-abal ke pihak berwenang ya, Moms.
Jadi, Moms bisa pilih salah satu untuk melapor ke mana apabila sudah diteror oknum pinjol dan mengancam keselamatan.
Jangan lupa untuk menyebarkan informasi ini ke orang-orang terdekat.
Agar kelak, orang-orang tersebut juga dapat menyelamatkan diri dari ancaman teror pinjol ilegal.
Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Moms.
Baca Juga: Jangan Panik, Ikuti Cara Aman Berikut untuk Melaporkan Oknum Pinjol yang Nakal
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR