Nakita.id - Setiap tanggal 20 Februari diperingati sebagai Hari Pekerja Nasional.
Mengutip Kompas (18/2/2024), Hari Pekerja Nasional ini diinisiasi oleh Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI), yang mana kala itu banyak serikat pekerja yang ingin menyatukan semangat dalam satu wadah.
Mereka lalu mendeklarasikan pembentukan FBSI ini pada tanggal 20 Februari 1973 oleh Agus Sudono, kemudian berubah menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia pada kongres tanggal 23-30 November 1985.
Dalam kesempatan itu, muncul ide agar memiliki hari peringatan untuk para pekerja Indonesia.
Tujuannya untuk memberikan semangat dan memotivasi perjuangan para pekerja dalam rangka pembangunan nasional, termasuk bagi para ibu menyusui.
Sayangnya sampai saat ini, hak menyusui ibu pekerja belum terlalu diindahkan di banyak perusahaan di Indonesia.
Hal ini dikarenakan, ibu pekerja yang menyusui dianggap dapat menghambat produktivitas perusahaan itu sendiri.
Padahal, stigma di atas justru benar-benar salah dan harus mulai ditinggalkan.
Terkait hak menyusui bagi ibu pekerja sebenarnya sudah dimuat dalam Konvensi ILO Nomor 183 tentang Perlindungan Maternitas.
Dalam Pasal 10 Ayat 1 disebutkan, "Seorang perempuan harus diberi hak untuk satu atau lebih istirahat harian atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui anaknya."
Selanjutnya dalam Ayat 2 tertulis, "Masa istirahat untuk menyusui atau pengurangan jam kerja harian diperbolehkan; jumlahnya, durasi istirahat menyusui dan prosedur pengurangan jam kerja harian harus ditentukan oleh hukum dan praktek nasional. Istirahat atau pengurangan jam setiap hari kerja akan dihitung sebagai waktu kerja dan dibayar dengan sesuai."
Baca Juga: Diperlukan, Dukungan Perusahaan dalam Pemenuhan Hak Pekerja Perempuan untuk Tetap Menyusui
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR