Nakita.id - Berapa biaya memperbarui SIM C online? Banyak Moms bertanya karena lebih efisien.
Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku lima tahunnya akan segera habis, kini perpanjangan dapat dilakukan secara online tanpa harus ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
Dengan kemajuan teknologi, pemegang SIM C dapat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Play Store atau App Store.
Berikut panduan lengkap cara perpanjangan SIM C secara online, beserta syarat dan langkah-langkah yang perlu diikuti.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online, pastikan Moms sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. SIM Lama: SIM yang akan diperpanjang.
2. E-KTP: Kartu Tanda Penduduk elektronik yang masih berlaku.
3. Hasil Rikkes Jasmani: Surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang diakui.
4. Hasil Tes Psikologi: Sertifikat hasil tes psikologi yang menyatakan Moms layak mengemudi.
5. Pas Foto: Foto diri dengan latar belakang berwarna biru polos.
Baca Juga: Berapa Biaya Psikotes dan KIR Perpanjangan SIM C? Simak Informasinya!
6. Foto Tanda Tangan: Tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
Berikut ini adalah langkah-langkah detail untuk memperpanjang SIM C secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Download aplikasi Digital Korlantas Polri dari Play Store atau App Store.
Buka aplikasi dan lakukan verifikasi nomor handphone. Moms akan menerima kode OTP (One-Time Password) yang harus dimasukkan untuk verifikasi.
Lengkapi data registrasi dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor SIM, foto KTP, SIM lama, dan selfie dengan KTP.
Sistem akan melakukan verifikasi terhadap NIK dan nomor SIM lama yang Moms masukkan.
Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang (dalam hal ini SIM C) dan tentukan lokasi Satpas terdekat.
Masukkan hasil rikkes jasmani dan tes psikologi yang telah Moms lakukan.
Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas.
Pilih metode pengiriman SIM baru. Moms bisa memilih pengiriman ke alamat rumah atau mengambil di Satpas terdekat.
Unggah pas foto terbaru dengan latar belakang biru polos dan foto tanda tangan di atas kertas putih.
Baca Juga: Rincian Bayar Biaya Telat Perpanjang SIM C, Bisakah Dibayar Langsung Tanpa Tes Ulang?
Lakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan biaya kirim. Untuk SIM C, biaya PNBP sebesar Rp 75.000.
Selain itu, biaya cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Total biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 130.000.
Setelah pembayaran, proses cetak SIM akan dilakukan oleh pihak Korlantas Polri.
SIM yang sudah dicetak akan dikirimkan ke alamat rumah Moms atau Moms dapat mengambilnya di Satpas sesuai pilihan pengiriman yang dipilih.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjang SIM C Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan (Rp 25.000) dan asuransi (Rp 30.000). Jadi, total biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 130.000.
Melakukan perpanjangan SIM secara online memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
Moms tidak perlu antri di Satpas. Proses perpanjangan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Hanya dengan menggunakan smartphone, Moms dapat menyelesaikan seluruh proses dari registrasi hingga pembayaran.
SIM baru akan dikirim langsung ke alamat rumah Moms, mengurangi kebutuhan untuk perjalanan fisik ke Satpas.
Moms dapat memantau status pengajuan perpanjangan SIM melalui aplikasi.
Baca Juga: Segini Biaya Perpanjang SIM C yang Bisa Dilakukan di Rumah Lewat Aplikasi SINAR
Dengan mengikuti panduan ini, perpanjangan SIM C secara online dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.
Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan ikuti langkah-langkah dengan teliti untuk mendapatkan SIM baru Moms tanpa kendala.
Selamat mencoba!
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR