Lakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan biaya kirim. Untuk SIM C, biaya PNBP sebesar Rp 75.000.
Selain itu, biaya cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Total biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 130.000.
Setelah pembayaran, proses cetak SIM akan dilakukan oleh pihak Korlantas Polri.
SIM yang sudah dicetak akan dikirimkan ke alamat rumah Moms atau Moms dapat mengambilnya di Satpas sesuai pilihan pengiriman yang dipilih.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjang SIM C Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan (Rp 25.000) dan asuransi (Rp 30.000). Jadi, total biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 130.000.
Melakukan perpanjangan SIM secara online memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
Moms tidak perlu antri di Satpas. Proses perpanjangan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Hanya dengan menggunakan smartphone, Moms dapat menyelesaikan seluruh proses dari registrasi hingga pembayaran.
SIM baru akan dikirim langsung ke alamat rumah Moms, mengurangi kebutuhan untuk perjalanan fisik ke Satpas.
Moms dapat memantau status pengajuan perpanjangan SIM melalui aplikasi.
Baca Juga: Segini Biaya Perpanjang SIM C yang Bisa Dilakukan di Rumah Lewat Aplikasi SINAR
Dengan mengikuti panduan ini, perpanjangan SIM C secara online dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.
Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan ikuti langkah-langkah dengan teliti untuk mendapatkan SIM baru Moms tanpa kendala.
Selamat mencoba!
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR