Nakita.id - Ada berbagai aturan mengenai penggunaan dan layanan BPJS Kesehatan.
Media sosial ramai memperbincangkan regulasi baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 12 Juni 2024.
Salah satunya, pasien rawat inap tidak diperbolehkan pulang atas permintaan sendiri atau tanpa anjuran dokter.
Tampak dalam foto berisi pesan terusan WhatsApp yang diunggah akun X @fsapradana, Rabu (12/6/2024), menyebut bahwa pasien yang pulang tanpa anjuran dokter tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Selain itu, peserta BPJS Kesehatan juga tidak dapat meminta rujukan sendiri tanpa indikasi medis dari dokter, serta tidak akan mendapat jaminan pelayanan non-gawat darurat melalui instalasi gawat darurat (IGD).
"Sekarang akan lebih di-enforce. Faskes benar2 tidak akan dibayar klaimnya oleh BPJS," tulis pengunggah. Lantas, bagaimana penjelasan BPJS Kesehatan?
Penjelasan BPJS Kesehatan Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, larangan pulang tanpa anjuran dokter sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Saat ini, ketentuan yang sama turut tercantum dalam regulasi baru, tepatnya dalam Pasal 52 ayat (2) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan.
"Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak termasuk ke dalam penjaminan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2024).
Menurut Rizzky, pelayanan kesehatan tidak sesuai tersebut, di antaranya pulang dari rawat inap atas permintaan sendiri, serta meminta rujukan atas permintaan sendiri.
Oleh karena itu, kepulangan pasien rawat inap maupun rujukan ke rumah sakit harus menunggu rekomendasi dokter jika ingin biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Bikin SIM yang Tidak Punya BPJS Kesehatan, WhatsApp ke Nomor Ini
BPJS Kesehatan juga tidak menjamin biaya pelayanan di IGD rumah sakit jika tidak mengalami kondisi darurat.
Namun, Rizzky memastikan, bagi peserta BPJS Kesehatan yang sedang rawat inap, tak perlu mengkhawatirkan biaya maupun durasi pengobatan di fasilitas kesehatan.
Sebab, tidak ada ketentuan yang mengatur batasan atau kuota hari rawat inap bagi para peserta.
"Bahkan, setiap fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit berkomitmen dalam penerapan janji layanan, salah satunya yaitu tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN," ungkapnya.
Selain tiga ketentuan tersebut, Pasal 52 ayat (2) Perpres terbaru telah merinci 21 layanan yang tidak akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung biayanya, meliputi:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan program jaminan kecelakaan lalu lintas bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
Baca Juga: Bagaimana Jika Ingin Buat SIM Tapi Ada Tunggakan BPJS? Ini Ulasannya
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengakses layanan selain 21 kategori di atas tidak akan dipungut biaya dengan syarat mengikuti alur yang telah ditentukan.
Alur pengobatan gratis tersebut, yakni dimulai dengan mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, praktik dokter, atau klinik pertama setara tempatnya terdaftar.
Saat mendatangi FKTP, peserta pun tidak perlu membawa kartu tanda peserta karena dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dokter dan tenaga medis di FKTP akan memutuskan dan memberikan arahan lebih lanjut sesuai kondisi kesehatan pasien.
Baca Juga: Biaya Lasik Mata di Rumah Sakit, Siapa Bilang Operasinya Mahal?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan"
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR