18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengakses layanan selain 21 kategori di atas tidak akan dipungut biaya dengan syarat mengikuti alur yang telah ditentukan.
Alur pengobatan gratis tersebut, yakni dimulai dengan mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, praktik dokter, atau klinik pertama setara tempatnya terdaftar.
Saat mendatangi FKTP, peserta pun tidak perlu membawa kartu tanda peserta karena dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dokter dan tenaga medis di FKTP akan memutuskan dan memberikan arahan lebih lanjut sesuai kondisi kesehatan pasien.
Baca Juga: Biaya Lasik Mata di Rumah Sakit, Siapa Bilang Operasinya Mahal?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan"
Rekomendasi Sunscreen untuk Si Kecil: Gently Sunscreen SPF50+ PA++++ dengan Serum Anti-Polusi!
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR