BPJS Kesehatan juga tidak menjamin biaya pelayanan di IGD rumah sakit jika tidak mengalami kondisi darurat.
Namun, Rizzky memastikan, bagi peserta BPJS Kesehatan yang sedang rawat inap, tak perlu mengkhawatirkan biaya maupun durasi pengobatan di fasilitas kesehatan.
Sebab, tidak ada ketentuan yang mengatur batasan atau kuota hari rawat inap bagi para peserta.
"Bahkan, setiap fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit berkomitmen dalam penerapan janji layanan, salah satunya yaitu tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN," ungkapnya.
Selain tiga ketentuan tersebut, Pasal 52 ayat (2) Perpres terbaru telah merinci 21 layanan yang tidak akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung biayanya, meliputi:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan program jaminan kecelakaan lalu lintas bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
Baca Juga: Bagaimana Jika Ingin Buat SIM Tapi Ada Tunggakan BPJS? Ini Ulasannya
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR