Nakita.id - Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan peraturan baru.
Ada berbagai poin yang tercantum di dalamnya.
Salah satunya larangan iklan, promosi, maupun sponsor pada pangan olahan termasuk pangan siap saji yang melebihi batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak.
Hal ini tercantum dalam pasal 195 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal itu berkaitan dengan pasal 195 ayat (1) aturan turunan UU Kesehatan tersebut.
Dikutip dari salinan beleid, Selasa (30/7/2024), pasal 195 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, maupun mengedarkan pangan olahan termasuk siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) yang ditentukan pemerintah pusat.
"Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu," berikut isi pasal 195 ayat (2) beleid.
Kemudian di ayat selanjutnya, pemerintah melarang setiap orang untuk menjual atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada kawasan tertentu.
Lalu, setiap orang pun dilarang menggunakan zat maupun bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.
Adapun bagi yang melanggar, akan diberikan sanksi administratif.
Sanksi ini dilaksanakan oleh menteri perdagangan, menteri perindustrian, kepala BPOM, hingga gubernur, bupati, dan wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: PP Nomor 28 Tahun 2024, Toko Dekat Sekolah Dilarang Jual Rokok Eceran
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR