Nakita.id - Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan peraturan baru.
Ada berbagai poin yang tercantum di dalamnya.
Salah satunya larangan iklan, promosi, maupun sponsor pada pangan olahan termasuk pangan siap saji yang melebihi batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak.
Hal ini tercantum dalam pasal 195 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal itu berkaitan dengan pasal 195 ayat (1) aturan turunan UU Kesehatan tersebut.
Dikutip dari salinan beleid, Selasa (30/7/2024), pasal 195 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, maupun mengedarkan pangan olahan termasuk siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) yang ditentukan pemerintah pusat.
"Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu," berikut isi pasal 195 ayat (2) beleid.
Kemudian di ayat selanjutnya, pemerintah melarang setiap orang untuk menjual atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada kawasan tertentu.
Lalu, setiap orang pun dilarang menggunakan zat maupun bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.
Adapun bagi yang melanggar, akan diberikan sanksi administratif.
Sanksi ini dilaksanakan oleh menteri perdagangan, menteri perindustrian, kepala BPOM, hingga gubernur, bupati, dan wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: PP Nomor 28 Tahun 2024, Toko Dekat Sekolah Dilarang Jual Rokok Eceran
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan tertulis; denda administratif; penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran produk; serta penarikan pangan olahan dari peredaran; dan/atau pencabutan perizinan berusaha," berikut tertulis dalam pasal 196 ayat (2).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Larang Iklan Pangan Olahan Siap Saji dengan Kandungan Garam dan Gula Lebihi Batas"
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR