"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan tertulis; denda administratif; penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran produk; serta penarikan pangan olahan dari peredaran; dan/atau pencabutan perizinan berusaha," berikut tertulis dalam pasal 196 ayat (2).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Larang Iklan Pangan Olahan Siap Saji dengan Kandungan Garam dan Gula Lebihi Batas"
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR