Diharapkan melalui sidang lanjutan ini, proses pencatatan pernikahan mereka bisa segera diselesaikan dengan hasil yang diinginkan.
Pencatatan pernikahan di instansi negara bukan hanya soal administrasi, tetapi juga memiliki dampak hukum yang penting bagi pasangan suami istri di Indonesia.
Dengan tercatatnya pernikahan secara resmi, pasangan memiliki jaminan perlindungan hukum dalam berbagai aspek, seperti hak waris, hak perwalian anak, dan status hukum lainnya yang diakui negara.
Keputusan Rizky dan Mahalini untuk mengajukan itsbat nikah menunjukkan komitmen mereka untuk mendapatkan pengakuan hukum negara atas pernikahan mereka, yang tentunya bermanfaat bagi kehidupan keluarga mereka di masa depan.
Rizky Febian dan Mahalini telah sah secara agama, namun proses pencatatan pernikahan di negara mengalami hambatan administratif karena perubahan data identitas Mahalini setelah menjadi mualaf.
Untuk mengatasi kendala ini, mereka mengajukan itsbat nikah di Pengadilan Agama, agar pernikahan mereka dapat tercatat secara resmi di negara.
Proses ini adalah langkah penting agar pernikahan mereka diakui oleh hukum negara, dan memberikan perlindungan hukum yang lebih lengkap bagi keduanya.
Pencatatan pernikahan tidak hanya memberikan status hukum yang sah, tetapi juga menguatkan hak dan kewajiban masing-masing pasangan di mata hukum.
Semoga proses itsbat nikah ini berjalan lancar dan segera memberikan kejelasan status hukum bagi pernikahan Rizky dan Mahalini.
Baca Juga: Hoax Rizky Febian dan Mahalini Nikah Siri? KUA Tak Terima Berkas Ini
National Geographic Indonesia: Dua Dekade Kisah Pelestarian Alam dan Budaya Nusantara
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR