Nakita.id - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang berlangsung pada 25 Mei 2024 menarik perhatian publik, khususnya mengenai status pernikahan mereka yang belum tercatat secara resmi di negara.
Kendala administratif ternyata menjadi penyebab utama pernikahan mereka belum terdaftar di catatan negara, meski telah sah secara agama.
Rizky Febian dan Mahalini telah melangsungkan akad nikah pada 10 Mei 2024, dengan pernikahan mereka yang dinyatakan sah secara agama.
Markus Tanoto, kuasa hukum pasangan ini, menegaskan bahwa pernikahan kliennya bukanlah pernikahan beda agama.
Sebelumnya, sempat beredar spekulasi tentang hal tersebut mengingat latar belakang Mahalini yang beragama Hindu.
Namun, Markus menjelaskan bahwa Mahalini telah memeluk agama Islam sebelum melangsungkan pernikahan dengan Rizky.
“Mahalini sudah akad di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8 (Mei),” ungkap Markus di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 4 November 2024.
Meski pernikahan tersebut sudah sah secara agama, proses pencatatan pernikahan mereka di instansi resmi belum selesai.
Kondisi ini membuat status hukum pernikahan mereka menjadi perhatian dan akhirnya membawa mereka pada pengajuan itsbat nikah.
Menurut penjelasan Markus Tanoto, permasalahan utama yang membuat pernikahan ini belum tercatat secara negara adalah kendala administratif terkait perubahan data pribadi Mahalini.
Setelah memutuskan menjadi mualaf, Mahalini harus memperbarui sejumlah dokumen pribadinya, termasuk perubahan status agama pada kartu identitas.
Baca Juga: Apa Itu Isbat Nikah? Saat Ini Dilakukan Rizky Febian dan Mahalini
Markus mengungkapkan bahwa proses administrasi ini membutuhkan waktu, sehingga pencatatan pernikahan mereka secara resmi tertunda.
“Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan. Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya,” jelas Markus.
Proses perubahan data ini melibatkan persyaratan dan verifikasi dokumen di berbagai instansi negara, yang tentunya membutuhkan waktu dan ketelitian.
Dalam situasi seperti ini, proses pencatatan pernikahan secara negara tak dapat langsung dilakukan karena harus menunggu kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, seperti data identitas terbaru.
Bagi pasangan yang salah satu pihaknya melakukan perpindahan agama, langkah ini merupakan prosedur umum dalam pencatatan pernikahan di Indonesia.
Untuk mengatasi permasalahan pencatatan pernikahan, Rizky Febian dan Mahalini akhirnya mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Itsbat nikah adalah prosedur yang digunakan untuk mengesahkan pernikahan agar tercatat secara hukum negara.
Dengan adanya itsbat nikah, maka pernikahan yang sebelumnya hanya sah secara agama ini dapat memiliki status hukum yang diakui negara.
Menurut kuasa hukum pasangan ini, itsbat nikah diajukan untuk membantu proses pencatatan dan perubahan identitas resmi, terutama terkait status agama Mahalini di KTP.
“Tujuan salah satu permohonan itsbat ini, ketika belum ada perubahan identitas atau pembaharuan identitas. Berarti KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya menjadi Islam,” tegas Markus.
Dengan status identitas yang baru, Mahalini akan diakui secara hukum sebagai seorang Muslim, yang memungkinkan pencatatan pernikahannya dengan Rizky Febian menjadi sah secara negara.
Markus juga menolak anggapan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah pernikahan siri.
Menurutnya, pernikahan siri umumnya merujuk pada pernikahan yang tidak tercatat di negara dan tanpa rencana untuk pengajuan legalitas hukum.
Namun, situasi Rizky dan Mahalini berbeda, karena keduanya sah secara agama dan saat ini sedang dalam proses pencatatan resmi di negara melalui pengajuan itsbat nikah.
“Oh nggak (siri), tetap sah secara agama. Cuma kan ada teknis yang berkendala. Makanya kita ajukan permohonan,” jelas Markus.
Lebih lanjut, Markus menegaskan bahwa proses pencatatan pernikahan di negara sebenarnya bisa dilakukan kapan saja setelah pernikahan agama, selama syarat-syarat administrasinya telah terpenuhi.
“Mau kapan pun kita nikah, contoh kita nikah hari ini mau daftar bulan depan juga gak masalah sebenarnya, itu teknis aja,” lanjutnya.
Pernyataan ini memperjelas bahwa pencatatan pernikahan di instansi negara bukanlah penentu sah atau tidaknya pernikahan secara agama, melainkan aspek administratif untuk pengakuan hukum negara.
Pasangan ini dijadwalkan menjalani sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024.
Namun, Rizky Febian dan Mahalini berhalangan hadir dalam sidang tersebut, sehingga sidang harus ditunda hingga minggu depan.
Sidang lanjutan ini dijadwalkan dengan agenda pembuktian untuk melengkapi proses administrasi pencatatan pernikahan mereka secara hukum negara.
Pada agenda sidang berikutnya, kuasa hukum Rizky dan Mahalini berencana menghadirkan saksi-saksi yang mendukung proses pengajuan itsbat nikah ini.
Baca Juga: Apa Isbat Nikah? Permohonan yang Diajukan Rizky Febian dan Mahalini
Diharapkan melalui sidang lanjutan ini, proses pencatatan pernikahan mereka bisa segera diselesaikan dengan hasil yang diinginkan.
Pencatatan pernikahan di instansi negara bukan hanya soal administrasi, tetapi juga memiliki dampak hukum yang penting bagi pasangan suami istri di Indonesia.
Dengan tercatatnya pernikahan secara resmi, pasangan memiliki jaminan perlindungan hukum dalam berbagai aspek, seperti hak waris, hak perwalian anak, dan status hukum lainnya yang diakui negara.
Keputusan Rizky dan Mahalini untuk mengajukan itsbat nikah menunjukkan komitmen mereka untuk mendapatkan pengakuan hukum negara atas pernikahan mereka, yang tentunya bermanfaat bagi kehidupan keluarga mereka di masa depan.
Rizky Febian dan Mahalini telah sah secara agama, namun proses pencatatan pernikahan di negara mengalami hambatan administratif karena perubahan data identitas Mahalini setelah menjadi mualaf.
Untuk mengatasi kendala ini, mereka mengajukan itsbat nikah di Pengadilan Agama, agar pernikahan mereka dapat tercatat secara resmi di negara.
Proses ini adalah langkah penting agar pernikahan mereka diakui oleh hukum negara, dan memberikan perlindungan hukum yang lebih lengkap bagi keduanya.
Pencatatan pernikahan tidak hanya memberikan status hukum yang sah, tetapi juga menguatkan hak dan kewajiban masing-masing pasangan di mata hukum.
Semoga proses itsbat nikah ini berjalan lancar dan segera memberikan kejelasan status hukum bagi pernikahan Rizky dan Mahalini.
Baca Juga: Hoax Rizky Febian dan Mahalini Nikah Siri? KUA Tak Terima Berkas Ini
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR