Markus juga menolak anggapan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah pernikahan siri.
Menurutnya, pernikahan siri umumnya merujuk pada pernikahan yang tidak tercatat di negara dan tanpa rencana untuk pengajuan legalitas hukum.
Namun, situasi Rizky dan Mahalini berbeda, karena keduanya sah secara agama dan saat ini sedang dalam proses pencatatan resmi di negara melalui pengajuan itsbat nikah.
“Oh nggak (siri), tetap sah secara agama. Cuma kan ada teknis yang berkendala. Makanya kita ajukan permohonan,” jelas Markus.
Lebih lanjut, Markus menegaskan bahwa proses pencatatan pernikahan di negara sebenarnya bisa dilakukan kapan saja setelah pernikahan agama, selama syarat-syarat administrasinya telah terpenuhi.
“Mau kapan pun kita nikah, contoh kita nikah hari ini mau daftar bulan depan juga gak masalah sebenarnya, itu teknis aja,” lanjutnya.
Pernyataan ini memperjelas bahwa pencatatan pernikahan di instansi negara bukanlah penentu sah atau tidaknya pernikahan secara agama, melainkan aspek administratif untuk pengakuan hukum negara.
Pasangan ini dijadwalkan menjalani sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024.
Namun, Rizky Febian dan Mahalini berhalangan hadir dalam sidang tersebut, sehingga sidang harus ditunda hingga minggu depan.
Sidang lanjutan ini dijadwalkan dengan agenda pembuktian untuk melengkapi proses administrasi pencatatan pernikahan mereka secara hukum negara.
Pada agenda sidang berikutnya, kuasa hukum Rizky dan Mahalini berencana menghadirkan saksi-saksi yang mendukung proses pengajuan itsbat nikah ini.
Baca Juga: Apa Isbat Nikah? Permohonan yang Diajukan Rizky Febian dan Mahalini
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR