Markus mengungkapkan bahwa proses administrasi ini membutuhkan waktu, sehingga pencatatan pernikahan mereka secara resmi tertunda.
“Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan. Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya,” jelas Markus.
Proses perubahan data ini melibatkan persyaratan dan verifikasi dokumen di berbagai instansi negara, yang tentunya membutuhkan waktu dan ketelitian.
Dalam situasi seperti ini, proses pencatatan pernikahan secara negara tak dapat langsung dilakukan karena harus menunggu kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, seperti data identitas terbaru.
Bagi pasangan yang salah satu pihaknya melakukan perpindahan agama, langkah ini merupakan prosedur umum dalam pencatatan pernikahan di Indonesia.
Untuk mengatasi permasalahan pencatatan pernikahan, Rizky Febian dan Mahalini akhirnya mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Itsbat nikah adalah prosedur yang digunakan untuk mengesahkan pernikahan agar tercatat secara hukum negara.
Dengan adanya itsbat nikah, maka pernikahan yang sebelumnya hanya sah secara agama ini dapat memiliki status hukum yang diakui negara.
Menurut kuasa hukum pasangan ini, itsbat nikah diajukan untuk membantu proses pencatatan dan perubahan identitas resmi, terutama terkait status agama Mahalini di KTP.
“Tujuan salah satu permohonan itsbat ini, ketika belum ada perubahan identitas atau pembaharuan identitas. Berarti KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya menjadi Islam,” tegas Markus.
Dengan status identitas yang baru, Mahalini akan diakui secara hukum sebagai seorang Muslim, yang memungkinkan pencatatan pernikahannya dengan Rizky Febian menjadi sah secara negara.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR