Nakita.id - Moms, normalnya janin berada dalam rahim ibu selama 37-41 minggu.
Kelahiran sebelum 37 minggu dikategorikan sebagai kelahiran prematur.
Secara teori batas minimal usia kehamilan bayi yang masih dapat diupayakan untuk dipertahankan hidupnya adalah 24-25 minggu, dengan tingkat kematian sekitar 20% untuk 24 minggu dan 65% untuk usia 25 minggu, dan berat badan minimal 500 gram.
Sedangkan di Indonesia batas usia kehamilan bayi yang dapat dipertahankan hidup dengan tingkat kualitas perkembangan yang cukup baik adalah usia 27 minggu dan dengan berat badan minimal 700 gram.
BACA JUGA : Bayi Ibu Lahir Prematur? Berikut Gangguan yang Bisa Terjadi Padanya
Faktor Ibu dan bayi
Nah, namun Moms harus tahu beberapa faktor risiko yang menyebabkan bayi lahir prematur antara lain:
Faktor ibu
- Kehamilan usia muda (usia ibu kurang dari 18 tahun) atau justru terlalu tua (usia ibu lebih dari 40 tahun).
- Pemeriksaan kehamilan yang tidak teratur.
- Golongan sosial-ekonomi rendah sehingga kurang gizi selama kehamilan.
- Penyalahgunaan obat.
- Ada riwayat persalinan prematur pada kehamilan sebelumnya.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Yoan A.D. Nayoan |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR