Korban dibuang di perladangan warga yang berada di Jamin Ginting, Dusun Satu, Desa Sibolangit, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang dan mengambil identitas korban.
Setelah itu merekapun pergi meninggalkan korban dengan bagian leher terdapat luka memar, mata kanan luka lebam.
"Kita menetapkan kedua tersangka dengan pasal 338 junto 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup," katanya.
Dadang menyatakan, saat ini masih istri korban yang dilakukan penahanan. Sedangkan teman laki-laki Dewi sedang dalam pencarian dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
CCTV Mall
Pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil melakukan pengungkapan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Dewi bersama teman laki-lakinya yang diketahui bernama Gandrung.
Pengungkapan ini berhasil dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang menyatakan pada Jumat (14/9/2018) sekitar pukul 06.30 WIB ditemukan seorang mayat laki-laki yang belum diketahui identitasnya di Perladangan Buah Asam di Jalan Jamin Ginting, Dusun Satu, Desa Sibolangit, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga : Pernikahan Kakek dengan Mahasiswi Bermahar Rp 1,4 M Kandas, Istri Selingkuh dengan Laki-laki Lain
Mendapat informasi tersebut, kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto pihak Reskrim Polrestabes Medan langsung menuju tempat yang dimaksud dan melihat mayat laki-laki memakai baju kemeja warna abu-abu merek Nike.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap mayat diketahui pada bagian leher terdapat luka memar, mata kanan luka lebam dan selanjutnya mayat dibawa ke Rumah Sakit Umum Bhayangkara Medan," ujar orang nomor satu di Polrestabes Medan ini, Rabu (19/9/2018).
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Source | : | Tribun Medan |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR