Bahkan ada pula yang menggunakan SKM sebagai pengganti ASI.
Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun merevisi Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan menjadi Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Produk Pangan Olahan.
Baca Juga : BPOM Keluarkan Aturan Ini Agar Kental Manis Masih Dapat Disebut Susu
Peraturan baru tersebut dinilai telah melindungi kepentingan konsumen dan produsen, termasuk susu kental manis.
Peraturan ini juga dinilai dapat memenuhi salah satu hak dasar konsumen, yakni memperoleh informasi.
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, sejumlah ketentuan dalam aturan BPOM yang baru telah memberikan perlindungan kepada konsumen untuk mendapatkan produk sesuai kebutuhan.
"Secara umum, YLKI mendukung terbitnya Perka BPOM yang baru," kata Sudaryatmo dalam acara sosialisasi Perka BPOM di Jakarta, Jumat (26/10).
Dalam Perka BPOM 31/2018, posisi susu kental manis masuk ke dalam salah satu produk susu.
Namun untuk label SKM, produsen wajib mencantumkan keterangan bahwa “SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi”.
Source | : | tribunnews.com |
Penulis | : | Erinintyani Shabrina Ramadhini |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR