Adhi berharap, apabila dalam pelaksanaannya terdapat hal yang perlu disempurnakan dalam Perka BPOM, ada regulatory assessment yang dilakukan bersama.
Baca Juga : Kental Manis Tak Lagi Jadi 'Susu', BPOM Keluarkan Beberapa Larangan Ini!
"Ini sangat penting karena akhir-akhir ini ada hal-hal yang sebenarnya tidak perlu dan menghabiskan energi, padahal sebenarnya ada banyak hal yang bisa kita lakukan bersama," tutur Adhi.
Ia mengapresiasi sikap BPOM yang semakin terbuka dengan semua pemangku kepentingan produk pangan olahan.
Komunikasi yang baik dapat menjadi kunci kesuksesan bersama bagi produsen maupun konsumen.
Khusus susu kental manis, Adhi juga berharap agar masyarakat lebih bijak dan tidak mudah percaya dengan isu yang beredar yang belum bisa dipastikan kebenarannya.
Sebagai acuan utama, keterangan pada kemasan produk SKM sudah memberikan informasi yang jelas untuk mengetahui komposisi dan ketentuan penggunaan yang benar.
Baca Juga : Kanker Tulang Renggut Nyawa Sang Ayah, Nia Ramadhani Dapat Wasiat Agar Tak Lakukan 2 Hal Ini!
Senada dengan Adhi, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo juga menyambut baik terbitnya Perka BPOM Nomor 31/2018 yang telah melewati berkali-kali konsultasi publik.
"Ini awal yang baik untuk BPOM agar bekerja lebih baik sehingga industri mendapat keuntungan dan masyarakat memperoleh pelayanan informasi yang lebih baik," pungkas Agus.
Source | : | tribunnews.com |
Penulis | : | Erinintyani Shabrina Ramadhini |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR